Tag: google

Denda Google oleh Uni Eropa karena pelanggaran antimonopoli

Uni Eropa Denda Google Rp15 Triliun karena Pelanggaran Antimonopoli

telah menjatuhkan sebesar 890 juta euro (sekitar Rp15 triliun) kepada , menuding raksasa ini melanggar aturan digital. Denda ini dikenakan karena Google dianggap mengarahkan pengguna Google Play dan mesin pencarinya menuju layanan dan aplikasi miliknya sendiri, sehingga merugikan pesaing.

Pembayaran denda ini menjadi langkah terbaru dari tindakan tegas Brussel terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar, menjadikan Uni Eropa sebagai penggagas regulasi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan besar dari Silicon Valley hingga Beijing.

Google sebelumnya juga kehilangan banding atas denda antimonopoli sebesar 4,5 miliar dolar AS yang dijatuhkan karena menghambat kompetisi dan mengurangi pilihan konsumen melalui dominasi sistem operasi Android-nya.

Kepala Komisi Eropa, Teresa Ribera, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepentingan konsumen. “Produk terbaik seharusnya berhasil karena kualitasnya, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari. Konsumen di Eropa berhak diberitahu oleh pengembang aplikasi tentang penawaran terbaik, meskipun pemilik toko aplikasi tidak mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier, menegaskan bahwa di Uni Eropa, bisnis memiliki hak untuk bersaing secara adil. “Para penjaga pintu harus memastikan adanya persaingan yang setara, dan konsumen berhak memilih alternatif yang lebih murah,” katanya.

Denda yang dijatuhkan ini merupakan yang terbesar dalam total terhadap satu perusahaan di bawah undang-undang persaingan yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA). Sejak diberlakukan pada tahun 2024, DMA bertujuan untuk mengekang apa yang dianggap sebagai penyalahgunaan oleh perusahaan-perusahaan besar dalam upaya memastikan persaingan yang adil di ranah digital.

Denda terhadap Google sudah diperkirakan sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan yang dimulai pada tahun 2024, meskipun Brussel dihadapkan pada tuduhan menunda tindakan ini karena kekhawatiran akan merusak hubungan dengan Washington.

Uni Eropa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total pendapatan global suatu perusahaan jika melanggar DMA. Seorang pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa denda tersebut setara dengan 0,22 persen dari pendapatan Google. Denda ini dapat meningkat jika Google gagal mematuhi dalam waktu 60 hari, dengan ancaman pembayaran denda berkala.

Kent Walker, kepala urusan global Google, menyatakan bahwa perusahaan terpaksa harus menghapus fitur pencarian waktu nyata yang sangat disukai oleh pengguna Eropa, seperti harga instan dan ketersediaan langsung untuk hotel, penerbangan, dan restoran, serta menghilangkan perlindungan keselamatan di Google Play. “Ini bukan kompetisi yang adil,” tambahnya.

Google bukanlah perusahaan asing bagi denda Uni Eropa. Antara tahun 2017 dan 2019, Google telah dikenakan denda dengan total mencapai 8,2 miliar euro (sekitar Rp 150 triliun). Denda sebesar 2,95 miliar euro juga dijatuhkan pada kasus terpisah di bawah aturan antimonopoli yang berbeda pada bulan September lalu, yang memicu ancaman balasan dari mantan Presiden AS, Donald Trump.

Meski begitu, Uni Eropa tampak tenang menghadapi potensi balasan dari Amerika Serikat. Ribera menekankan bahwa tugas Uni Eropa adalah “memastikan bahwa regulasi yang diadopsi oleh institusi kami yang berdaulat sepenuhnya ditegakkan dan dihormati.” Dia juga menyatakan bahwa terdapat kasus serupa di AS dan otoritas Amerika.