Pertemuan Tokoh dengan Sultan HB X Bahas Isu Hukum dan Korupsi
Sejumlah tokoh terkemuka Indonesia bertemu dengan Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Di antara yang hadir adalah Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan putrinya, Alissa Wahid, yang merupakan istri dan anak dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid, serta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif.
Usai pertemuan, Alissa Wahid menjelaskan bahwa mereka membahas sejumlah isu kebangsaan yang mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya masalah penegakan hukum di Indonesia. “Kami membahas tentang penanganan korupsi, yang tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyelesaikan kasus secara menyeluruh,” ungkapnya.
Menurut Alissa, penegakan hukum saat ini masih bersifat sektoral dan memerlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah melalui aparat penegak hukum. Dia menambahkan bahwa terdapat krisis kepercayaan di kalangan masyarakat, di mana publik mulai mempertanyakan keaslian penegakan hukum yang dilakukan, apakah murni akibat pelanggaran atau terdapat agenda lain di baliknya.
Laode M. Syarif juga menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keteladanan agar kepercayaan masyarakat dapat terbangun kembali. “Kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak institusi penegak hukum memiliki masalah internal yang membuat masyarakat meragukan kredibilitas mereka,” kata Laode.
Di samping itu, Amin Abdullah, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menekankan urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum ada kejelasan. “Kami percaya bahwa UU ini perlu menjadi prioritas, mengingat korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah yang semakin mengakar dan memerlukan penanganan yang lebih optimal,” jelasnya.
Amin menambahkan bahwa jika undang-undang tersebut disahkan, banyak aspek lain dalam penegakan hukum akan mengikuti. “Pemerintah harus mulai bertanggung jawab kepada publik atas setiap kebijakan yang diambil, bukan hanya kepada DPR,” tutupnya.





